Polemik Guru VS Eks Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Terus Bergulir

Rejang Lebong – Polemik internal di SMK Negeri 2 Rejang Lebong terus berlanjut. Mantan Kepala Sekolah, Agustinus Dani Dadang Sumantri, resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025).

Laporan tersebut diduga buntut dari petisi penolakan yang dilayangkan para guru dan staf, hingga berujung pada pencopotan Agustinus dari jabatan kepala sekolah pada 16 Juni 2025 lalu.

Saat ini laporan itu mulai diproses penyidik. Beberapa guru telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, bahkan harus bolak-balik Curup – Bengkulu demi memenuhi panggilan.

Kuasa hukum para guru, Ana Tasia Pase, menegaskan pihaknya akan mendampingi penuh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, isi petisi yang pernah diajukan para guru bisa dipertanggungjawabkan di hadapan aparat penegak hukum (APH).

“Kami memberikan semangat dan mendampingi para guru. Indikasi dalam petisi itu bisa kami buktikan. Biarlah APH yang menilai apakah benar adanya atau tidak,” ujar Ana kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Ana juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ikut mengkaji dugaan penyalahgunaan dana BOS maupun anggaran sekolah. Ia menegaskan, bendahara sekolah tidak pernah memiliki kuasa penuh atas penggunaan anggaran, karena diduga dikuasai langsung oleh mantan kepala sekolah.

 “Ada buktinya, dan kami siap membawa semua ke Kejari maupun Kejati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ana menjelaskan laporan yang dilayangkan mantan kepala sekolah itu mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga tuduhan barang sekolah yang hilang.

“Laporannya cukup banyak, bukan hanya satu kasus. Ada pencemaran nama baik, tuduhan barang hilang, dan lainnya,” ungkapnya.

Pihaknya berharap kasus ini bisa ditangani di Polres Rejang Lebong, bukan di Polda Bengkulu, agar para guru tidak harus bolak-balik ke Bengkulu yang dikhawatirkan mengganggu proses belajar mengajar (KBM) di sekolah.

“Kami berharap proses hukumnya bisa dilimpahkan ke Polres, sehingga para guru tidak terganggu kewajibannya mendidik siswa,” tutupnya. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *