Rejang Lebong – Aksi penjambretan yang dilakukan seorang pria di wilayah Curup Tengah berakhir singkat. Baru sekali beraksi, pelaku langsung diringkus jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong hanya dalam hitungan jam.
Pelaku diketahui berinisial WI (38), warga Curup, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia ditangkap pada Jumat dini hari (13/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun kopi di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berinisial RA (15), warga Curup Tengah. Ia menjadi sasaran penjambretan saat melintas di Jalan umum Kelurahan Sidorejo, Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna silver milik korban, beserta sejumlah barang lainnya.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, menjelaskan secara umum bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengikuti korban sebelum akhirnya melakukan penjambretan.
“Pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan dengan cara mengincar korban yang sedang menggunakan handphone di jalan. Saat situasi memungkinkan, pelaku langsung mengambil secara paksa dan melarikan diri,” jelas Hasan Basri dalam konferensi pers, Rabu (25/3/2026)
Peristiwa bermula ketika pelaku yang sedang terlilit utang berupaya mencari pinjaman uang. Namun karena tidak mendapatkan hasil, pelaku justru nekat melakukan aksi kriminal.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik temannya dan berkeliling hingga akhirnya melihat korban dan rekannya yang sedang berkendara sambil memainkan handphone.
Melihat peluang, pelaku langsung mengikuti korban hingga berhenti di pinggir jalan. Tanpa pikir panjang, pelaku mendekat dan merampas handphone korban dengan tangan kiri.
Korban sempat berteriak dan melakukan pengejaran. Bahkan sempat memegang jaket pelaku. Namun dalam kejar-kejaran tersebut, korban kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor, mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh.
Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya melalui Kanit Pidum Ipda Praditya Arya Wibowo mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku.
“Begitu mendapatkan informasi lokasi pelaku, kami langsung bergerak cepat menuju tempat persembunyian dan melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan barang bukti handphone milik korban juga berhasil kami temukan,” ujar Ipda Praditya Arya Wibowo.
Ia menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan karena melihat kesempatan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya mengincar handphone milik teman korban. Namun karena posisi korban lebih mudah dijangkau, pelaku langsung mengambil handphone milik korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15 juta serta luka fisik akibat terjatuh saat melakukan pengejaran.(Izk21)

















