Rejang Lebong – Sempat berusaha kabur, Satu orang pelaku pencurian dnegan kekerasan atau begal di Jalan Lintas Curup -Lubuklinggau yang sempat viral pada 18 Maret 2026 lalu akhirnya diringkus Polisi, pelaku diringkus saat berduaan di sebuah hotel di Bengkulu.
Pelaku berisial AS (18) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding di Back Up Unit Jatanras Polda Bengkulu pada 23 Maret 2026 malam lalu.
“Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2026 lalu saat menginap di sebuah hotel di Bengkulu,” kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Hasan Basri dalam pres rilis.
Dari hasil pemeriksaan saat kejadian tersangka AS merupakan pelaku penikaman terhadap korban Mangihut Tora Sihombing (22) warga Kota Bengkulu, serta merampas sepeda motor korban jenis Honda Vario.
Dari hasil pengembangan, tersangka sempat menjual sepeda notor tersebut dengan harga Rp.4 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.
“Jadi korban ini bukan mahasiswa melainkan pegawai koperasi, di dalam jok motor korban juga ada uang tunai Rp. 5 juta dan saat olah TKP kita juga menemukan uang tunai Rp.4 lebih juta jadi total yang korban Rp.9,4 juta,” Ujar Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Reno Wijaya yang memimpin langsung penangkapan menambahkan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melacak keberadaan tersangka lewat nomor handphone, dimana pasca kejadian tersangka sempat menonaktifkan handphone nya.
Tersangka sendiri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat hendak di gelandang ke kantor Polisi.
“Karena terus beruaaha memberontak dan melawan saat dimankan, terangsa terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” tegas Reno.
Saat ini sendiri Polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya, bahkan wajah tersangka sempat viral lantaran terekam kamera warga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Izk21)

















