Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka

Tersangka SA saat digiring ke mobil tahanan/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong atas kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Hari ini kita Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tersangka atas nama SA mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung Kecamatan SBI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi dalam konferensi pers, Selasa (22/8/2022).

Kajari menyebutkan, tersangka SA melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor) DD dan ADD tahun 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 530 juta.

“Kita langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung hari ini, sampai 20 hari kedepan,” bebernya. (Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *