Langgar Disiplin Berat, Dua Narapidana Lapas Curup Di Pindahkan Ke Nusakambangan

Pemindahan 2 Narapidana ke Lapas Nusakambangan/ Ist

Rejang Lebong – Dua orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (24/8/2023) kemarin.

Kalapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko didampingi Ketua Humas Lapas Curup Nizar mengungkapkan, dua narapidana yang di pindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut yakni RO yang menjalani pidana 10 tahun penjara dan Ar yang dipidana 8 tahun penjara, keduanya terpaksa dipindahkan lantaran telah melakukan pelanggaran berat.

“Selama di Lapas Curup, Kedua warga binaan tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Curup, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dengan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” kata Bambang dalam konferensi pers.

Sebelum pemindahan kedua narapidana tersebut pihaknya telah mengirim surat ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu serta Polda Bengkulu untuk memindahkan kedua narapidana tersebut.

“Kami berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu serta Polda Bengkulu, karena selain dikawal dari anggota Lapas, pemindahan 2 warga binaan ini juga di kawal oleh anggota Brimob Polda Bengkulu,” imbuhnya.

Dalam proses pemindahan sendiri berlangsung dengan aman dan terkendali, kedua narapidana tersebut saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *