Rejang Lebong – Aparat Polsek Padang Ulak Tanding membubarkan aktivitas yang diduga akan digunakan untuk praktik judi sabung ayam di wilayah hukumnya, Sabtu (28/3/2026) malam.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Hermanto Purba, dengan menyasar lokasi di Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Sekira pukul 22.00 WIB,Polisi mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya kerumunan warga yang diduga akan menggelar sabung ayam. Saat tiba di lokasi, aparat menemukan sejumlah orang yang tengah berkumpul serta indikasi arena yang telah disiapkan.
Di antaranya, petugas mendapati terpal biru dan rangka bambu yang diduga digunakan sebagai tempat adu ayam, serta sejumlah warung di sekitar lokasi yang memperkuat dugaan adanya aktivitas tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa pihak kepolisian langsung mengambil tindakan cepat untuk mencegah kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas yang diduga akan mengarah ke praktik sabung ayam. Personel langsung menuju lokasi dan menemukan kerumunan warga serta sarana yang diduga akan digunakan. Selanjutnya, petugas memberikan imbauan dan membubarkan massa.” ujar Hasan Basri.
Selain membubarkan warga, petugas juga melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sarana yang ditemukan di lokasi, yakni dengan membakar terpal dan bambu yang diduga digunakan sebagai arena.
Hasan menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat guna bersama-sama memberikan edukasi serta imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. (Izk21)

















