Rejang Lebong – Seorang petani di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri untuk di gadaikan demi untuk bermain judi slot online.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dalam konferensi pers mengungkapkan, pelaku berinisial Am (44) warga Desa Kepala Curup, sepeda motor yang digelapkan pelaku sendiri milik Samsudin warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran.
“Modus pelaku ini menipu atau memperdaya temannya untuk meminjam sepeda motor untuk pergi ke kondangan, namun hingga 4 hari berselang pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban, hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Bengko,” kata Yusiady dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023).
Aksi penggelapan tersebut dilakukan pelaku pada 12 Agustus 2023 lalu, pelaku sendiri berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bengko pada 12 November lalu.
Sementara itu Kapolsek Bengko Iptu M. Azhara menambahkan, sepeda motor milik korban merk Honda Revo Fit sendiri digadaikan pelaku sebesar Rp 4 juta dengan tempo waktu sebulan, dimana uang hasil gadai sendiri digunakan pelaku untuk bermain judi slot online.
“Barang bukti yang dia pinjam ini digadaikan senilai Rp 4 juta kepada warga Desa Tanjung Aur dan pelaku janji akan ditebus dalam tempo sebulan senilai Rp 4,5 juta. Uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi slot,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Izk21)

















