Konsumsi Pil Hexymer, Seorang Anak Bawah Umur Setubuhi Siswi SMP

Konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur/ Erasatu.id

Rejang Lebong- Seorang anak yang masih berusia 14 tahun ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong karena menyetubuhi seorang siswi SMP.

Pelaku sebut saja W menyetubuhi korbannya yang masih berusia 13 tahun usai mengonsumsi pil Hexymer.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Senin (20/2/2023) kemarin dirumah temannya di kawasan Kecamatan Curup Tengah, aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

” Unit PPA Satreskrim telah mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umum, pelaku di amankan saat berada di rumah temannya,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (21/2/2023)

Aksi tersebut terjadi pada 25 Januari 2023 lalu, saat itu pelaku mengajak korban ke rumah temannya dengan menjemputnya, saat di rumah temannya tersebut pelaku memaksa korban masuk dalam kamar dan memaksa melakukan berhubungan badan layaknya suami istri.

Meski sempat menolak, korban tak berdaya lantaran takut mengetahui pelaku sebelumnya telah mengonsumsi pil Hexymer.

“Korban pada saat kejadian tidak berani melawan karena pelaku dalam kondisi mabuk, perbuatan pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakannya kepada ibunya, yang kemudian pihak keluarga membuat laporan Polisi,” imbuh Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S Hutapea menambahkan, sebelum menangkap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa hasil Visum Et Revertum yang hasilnya menunjukan adanya tindakan persetubuhan,

“Pelaku ini sebelumnya mengonsumsi pil Hexymer, kami juga masih melakukan pengembangan terkait peredaran pil Hexymer ini,” tambah Sampson.

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *