Rejang Lebong – Komar (33) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Melina Efriyanti (31) pada 2 Juni 2022 lalu berhasil diamankan Polisi.
Pelaku sebelumnya diamankan Polsek Padang Ulak Tanding setelah diserahkan oleh perangkat Desa Kampung Jeruk pada Selasa (7/6/2022) kemarin, dimana pasca kejadian pelaku sempat kabur ke Bandar Lampung.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar mengungkapkan, motif pelaku membunuh istrinya sendiri dengan cara menjerat leher korban dengan kabel listrik karena permasalahan hutang piutang.
“Terjadi cek-cok mulut antara korban dengan pelaku, cek-cok mulut ini berdasarkan hutang piutang pelaku,” kata Iptu Deny Fita dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2022).
Dia menjelaskan, pada saat itu pelaku meminta uang hasil penjualan biji kopi yang dijual oleh korban, pelaku meminta uang tersebut untuk membayar hutang yang dimilikinya.
Korban merasa kesal karena setiap memiliki uang hanya untuk membayar hutang, sedangkan korban memiliki impian untuk membeli rumah, kekesalan korban bertambah setelah pelaku meminta dibelikan motor dari uang hasil penjualan kopi.
Korban sempat berkata kepada pelaku ingin bunuh diri sambil melilitkan seutas kabel listrik ke lehernya, namun pelaku justru naik pitam dan malah menarik kabel yang terlilit dileher korban tersebut hingga korban tak berdaya.
“Tersangka ini tidak terima dan marah yang kemudian langsung menarik kabel lilitan dileher korban dengan cara di sentak sambil berkata, “nah bunuh dirilah”, tersangka menarinya dari belakang,” bebernya.
Setelah 3 menit menarik kabel dileher korban, tersangka mulai tersadar dan melepaskan jeratan kabel di leher korban, terlihat korban tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia.
“Melihat korban tidak bernyawa tersangka kemudian membawa korban ke ruangan tengah, kemudian berteriak minta tolong. Setelah ayah korban dan para tetangga datang tersangka langsung melarikan diri dengan meloncati jendela rumah, ” imbuhnya.
Pasca melarikan diri selama 3 hari di Bandar Lampung, tersangka kemudian menyerahkan diri dan kemudian perangkat desa setempat menyerahkannya ke Polsek Padang Ulak Tanding.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Era1)

















