Bandar Chip Higgs Domino di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Rejang Lebong – Seorang bandar chip game Higgs Domino Island ditangkap Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong, pelaku ditangkap setelah mempromosikan di akun Facebook.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial RB (26) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, pelaku menjual chip game Domino lewat konter handphone miliknya bernama Moba Cell.

“Pelaku yang diamankan berinisial RB umur 26 tahun pekerjaan swasta beralamatkan di kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, TKP di sebuah konter HP Moba Cell, pelaku ditangkap pada hari Senin (29/8/2022) kemarin,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).

Dalam pengungkapan kasus perjudian tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 unit Handphone yang digunakan untuk mentransfer chip, uang tunai sebanyak Rp 1.857.000, 9 lembar kertas bukti chat transaksi jual beli chip dan screen shoot akun pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, pelaku diketahui menjadi bandar chip game Higgs Domino saat mempromosikan jual beli chip di akun Facebook miliknya dengan nama akun ARDIANSA MB CL (Tito tito).

Sampson menjelaskan, game Higgs Domino masuk dalam kategori perjudian lantaran terdapat transaksi berupa Chip atau koin yang dapat diperjual belikan.

“Meski ini aplikasi game, tetapi di dalam permainan ini ada yang dipertaruhkan serupa uang tetapi berbentuk chip, dan keuntungannya tidak pasti, misal kita pasang taruhan 1B tetaph keuntungannya belum tentu 2B atau 3B nah itu yang dimaksud dalam perjudian ini,” kata Sampson.

Dia menambahkan, di beberapa daerah game tersebut menjadi sumber masalah yang menyebabkan tindak pidana, seperti kasus penipuan dan penggelapan, pencurian hingga kasus pembunuhan.

Untuk pelaku RB sendiri dijerat dengan pasal 303 KUHP dnegan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *