Rejang Lebong – Seorang pelaku begal jalan lintas Curup-Lubuklinggau diciduk jajaran Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku yang diamankan beriniasil He (28) warga Dusun Pasar Minggu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
Pelaku sebelumnya melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor di jalan lintas tepatnya di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi bersama 3 pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
“Polsek Sindang Kelingi berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan di jalan lintas Curup-Padang Ulak Tanding, pelaku sebelumnya beraksi bersama 3 rekannya, kejadiannya pada hari Minggu 15 Januari 2023 lalu,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/2/2023).
Kronologis kejadian sendiri bermula saat korban tengah melintas mengendarai sepeda motor berboncengan dengan teman wanitanya dan 2 temannya dengan sepeda motor berbeda dari arah Lubuklinggau menuju Curup dicegat oleh 4 orang pelaku saat di tikungan Kuburan Desa Cahaya Negeri.
Satu pelaku langsung menarik tas korban hingga korban terjatuh, serta mencabut kunci kontak motor korban, kemudian dua pelaku lainnya langsung menodongkan sebilah pisau dan parang ke arah korban sambil meminta sepeda motor dan Handphone korban, karena takut korban menyerahkannya kepada para pelaku.
“Setelah melakukan penyedikan, Kapolsek beserta tim Reskrim langsung menangkap pelaku di rumahnya. Untuk 3 pelaku lainnya saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Helnita Wati menambahkan, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat sempat dijual pelaku oleh seorang penadah di Desa Kayu Manis Kecamatan Sindang Kelingi.
“Motor korban ini kita dapatkan di Desa Kayu Manis, kemarin kita masih meraba-raba apakah motor tersebut barang bukti yang kita sangkakan atau bukan, setelah kita cek memang benar,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Izk21)

















