Perkara Warisan, Adik Bunuh Kakak Kandung

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Perkara warisan, seorang adik di Kabupaten Rejang Lebong tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri dengan sebilah pisau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Jumat (3/6/2022) kemarin di areal perkebunan DesaTanjung Gelang Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Kota Padang Iptu M. Zuhdi menerangkan, pelaku atas nama Bet alias Rozik menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri Jamenom alias Anom (45) dengan sebilah pisau, yang sebelumnya jasad korban ditemukan warga tergeletak di areal perkebunan.

“Pelaku berhasil diamankan Polsek Kota Padang, pelaku atas nama Bet alias Rozik, pelaku diamankan pada hari Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu Kapolsek Kota Padamg, Iptu M. Zuhdi menambahkan, motif pelaku membunuh kakak kandungnya sendiri terkait harta warisan dari orang tuanya, dimana korban hendak menguasai kebun milik pelaku yang diberikan oleh orang tuanya.

Pelaku sendiri sebelumnya sempat menjadi korban penusukan oleh kakak kandungnya tersebut, namun tidak dilaporkan ke Polisi.

“Korban ingin menguasai kebun milik orang tuanya di Desa Tanjung Gelang, yang merupakan warisan orang tuanya, makanya korban menerima pembalasan dendam dari adik kandungnya,” kata Kapolsek.

Pelaku yang juga berkebun di Desa Lubuk Besar, Musirawas pada saat kejadian sengaja datang untuk menemui korban di kebun, sebelum bertemu korban, pelaku bersembunyi dan ketika korban lewat pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah pisau.

“Pelaku langsung menusuk dari belakang, dan korban tidak ada perlawanan, yang kemudian pelaku melarikan diri,” imbuhnya

Jasad korban sendiri ditemukan warga sekitar dengan kondisi bersimbah darah dengan sebilah pisau yang masih menancap di tubuhnya.

Atas perbutannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *