Jakarta – Pasca melalukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) resmi menatapkan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dikutip dari kantor berita Antara, antaranews.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
“Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong, red.). Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan peran dari lima orang tersebut adalah dua sebagai penerima, dan tiga merupakan pemberi.
“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok (Rabu, 11/3) kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut diduga dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.(Izk21)

















