Jakarta – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, akhirnya diperbolehkan kembali setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3) dini hari.
Hendri sebelumnya turut diamankan dalam rangkaian operasi penindakan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun setelah proses pemeriksaan dilakukan, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepada awak media, Hendri menjelaskan bahwa saat operasi penindakan berlangsung dirinya berada di wilayah Rejang Lebong. Sementara itu, Bupati Rejang Lebong diketahui sedang berada di Kota Bengkulu.
“Saat penindakan oleh KPK berlangsung, saya berada di Rejang Lebong. Sedangkan bupati saat itu berada di Bengkulu,” kata Hendri.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait dugaan praktik ijon proyek yang disebut-sebut terjadi dalam sejumlah kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Saya tidak mengetahui secara pasti terkait ijon proyek tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan selama 1×24 jam disertai pengumpulan bukti oleh tim penyidik menunjukkan bahwa konstruksi perkara mengarah pada dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan 1×24 jam dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan serta hasil ekspose perkara, konstruksi perkara ini mengarah pada dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Budi.
Ia menambahkan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan penerimaan uang yang diduga diterima oleh Bupati Rejang Lebong bersama sejumlah pihak rekanan.
KPK juga masih akan menelusuri lebih jauh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.
“Kami juga akan mendalami praktik pengadaan barang dan jasa serta aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima suap tersebut,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga orang pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam proyek tersebut.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.(Izk21)
Wabup Hendri Praja Dilepas KPK Usai Diperiksa 1×24 Jam

















