Rejang Lebong – Mentan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan berinisial SE kembali diringkus atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017 lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budimanelalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, SE ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Jumat (28/2/2025) malam di rumahnya setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“DPO kasus tindak pidana korupsi berhasil diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong pada tanggal 28 Februari lalu, pelaku berinisial SE yang merupakan mantan Kepala Desa Turan Baru,” Kata Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (7/3/2025)
Dari hasil penyelidikan, SE diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan total kerugian negara mencapai Rp 533.881.318.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya melalui Kanit III Tipidkor, Aipda Rico Andricha mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan Supran di rumahnya di Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan.
“Setelah memastikan posisi tersangka, tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka kami bawa ke Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
Rico menjelaskan, SE diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Turan Baru, namun SE diduga mengelola keuangan desa secara pribadi tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Dalam perkara ini SE melalukan 4 kegiatan fisik DD yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) . Mulai dari pembangunan bahu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan badan jalan dusun I dan dusun II, serta pembangunan jembatan beton yang dinilai ahli teknik gagal konstruksi. Serta ada juga pajak yang belum disetor.
“Dari hasil pemeriksaan ahli beberapa pekerjaan gagal kontrukai, dan dari perhitungan ahli total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 533.881.318,00,” bebernya.
Tersangka SE sendiri saat ini masih ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui tersangka SE sebelumnya juga pernah ditangkap Polisi atas kasus pemerasan
kelompok tani pada tahun 2022 lalu dengan mengaku sebagai wartawan, usai bebas tersangka sempat kabur ke luar daerah lantaran mengetahui tengah diburu atas kasus korupsi. (Izk21).

















