KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Proyek di Rejang Lebong, Fee Ijon Capai Rp980 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan rekanan proyek oleh Bupati Rejang Lebong dalam perkara suap terkait proyek pekerjaan fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam perkara ini, Bupati Rejang Lebong berinisial MFT diduga mengatur pembagian proyek kepada sejumlah kontraktor. Sebagai imbalannya, para rekanan diminta memberikan fee atau uang ijon yang disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah paket pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Menurut Asep, pada Februari 2026 terjadi pertemuan di rumah dinas bupati yang melibatkan MFT, Kepala Dinas PUPRPKP berinisial HEP, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati berinisial BDA.

Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau penentuan rekanan yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2026. Selain itu juga dibicarakan mengenai besaran fee atau ijon proyek yang berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Usai pertemuan tersebut, MFT diduga mencatat kode tertentu dalam sebuah dokumen rekap pekerjaan fisik yang berisi inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui aplikasi pesan kepada BDA untuk ditindaklanjuti.

KPK menduga permintaan fee tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang perayaan Lebaran.

Dalam penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan adanya kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dan sejumlah kontraktor terkait pengerjaan proyek. Tiga rekanan yang diduga terlibat berasal dari perusahaan berbeda, masing-masing berinisial IRS, EDM, dan YK.

Setelah adanya penunjukan tersebut, ketiga rekanan diduga menyerahkan uang sebagai fee awal proyek melalui sejumlah perantara. Total uang yang diserahkan mencapai sekitar Rp980 juta.

Secara rinci, pada 26 Februari 2026 seorang rekanan berinisial EDM dari sebuah perusahaan kontraktor diduga menyerahkan uang sekitar Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP HEP. Uang tersebut terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas olahraga dengan nilai total sekitar Rp9,8 miliar.

Kemudian pada 6 Maret 2026, rekanan lain berinisial IRS diduga menyerahkan uang sekitar Rp400 juta melalui seorang aparatur sipil negara (ASN) di dinas terkait berinisial SAG. Dana tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Pada tanggal yang sama, rekanan lainnya berinisial YK juga diduga menyerahkan uang sekitar Rp250 juta melalui seorang ASN berinisial REN. Penyerahan ini berkaitan dengan proyek penataan kawasan stadion sepak bola dengan nilai pekerjaan sekitar Rp11 miliar.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada 9 Maret 2026. Sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta turut diamankan sebelum akhirnya beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *