Pengusutan SHM di TNKS Belum Tuntas, ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong – Pengusutan dugaan penerbitan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Desa Pal VII, Kabupaten Rejang Lebong, hingga kini masih berlangsung. Di tengah proses penyelidikan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Rejang Lebong.

Penghargaan berupa Pin Emas tersebut ditandatangani Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2 Desember 2025 dan diterima Polres Rejang Lebong pada 19 Januari 2026. Pemberian penghargaan ini dilakukan saat penanganan kasus dugaan penerbitan SHM di kawasan konservasi tersebut belum menunjukkan perkembangan berupa penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari masyarakat, kepala desa, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk melengkapi alat bukti.

Namun hingga Januari 2026, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian publik mengingat penerbitan SHM di kawasan taman nasional bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melarang kepemilikan lahan di kawasan konservasi.

Pemuda Rejang Lebong, Arazi Dwi Putra, mengatakan pemberian penghargaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dilakukan di tengah proses pengusutan yang masih berjalan.

“Penerbitan SHM di kawasan TNKS merupakan kewenangan BPN, sementara saat ini Polres Rejang Lebong sedang melakukan penyelidikan. Karena itu, pemberian penghargaan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Abdul Muthalib,  Menurutnya, proses penanganan perkara penerbitan SHM di kawasan TNKS hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

“Pengusutan masih berjalan dan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Di sisi lain, penghargaan justru diberikan,” katanya.

Di luar persoalan sertifikat, Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu–Sumatera Selatan mencatat adanya 7.036 hektare kawasan TNKS yang telah dirambah dari total sekitar 28 ribu hektare di wilayah tersebut. Data ini menunjukkan tekanan terhadap kawasan konservasi masih cukup tinggi.

Kasus penerbitan SHM di kawasan TNKS pertama kali terungkap pada Juli 2025, setelah Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu–Sumsel menemukan kawasan hutan yang mengalami kerusakan melalui citra satelit. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan kawasan tersebut telah berubah menjadi lahan perkebunan, dengan sebagian pemilik mengantongi SHM yang diterbitkan oleh BPN.

Sebelumnya, WALHI Bengkulu menilai penerbitan SHM di kawasan TNKS berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. WALHI juga mendesak agar kasus tersebut diproses tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara hukum pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Kepala BPN Rejang Lebong Tarmizi, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *