Rejang Lebong – Aksi pembegalan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, korbannya merupakan tiga orang guru yang mengajar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pembegalan itu diketahui terjadi pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin di kawasan jalan Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu, satu unit sepeda motor milik korban dirampas pelaku.
Korban sendiri yakni Endang Purwanti, Guru SDN 65 Rejang Lebong, kemudian Chintia Darsita Junita Guru SDN 55 Rejang Lebong dan Dora Erviana Guru SDN 115 Rejang Lebong, saat ini ketiganya mengalami trauma pasca kejadian.
Berdasarkan data yang dihimpun, kronologis kejadian bermula saat tiga orang korban mengendarai dua sepeda motor pulang usai mengajar disekolah, saat melintas di Desa Apur sekira pukul 11.45 WIB korban dihadang oleh satu orang pelaku yang keluar secara tiba-tiba dari semak-semak.
Pelaku tersebut menenteng kayu balok dan langsung meminta motor korban, salah satu korban sempat mengatakan jika mereka adalah guru, namun pelaku justru mengeluarkan pisau dan menodongkannya kepada korban sambil memaksa korban untuk menyerahkan motornya, tak ingin membahayakan nyawa, korban pun menyerahkan sepeda motor kepada pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kapolsek PUT, Iptu Tomi Sahri membenarkan pembegalan tersebut, menurutnya korban sudah membuat laporan dan pihaknya tengah mengejar pelaku.
“Laporan sudah kita terima, untuk identitas pelaku sudah teridentifiksi, saat ini anggota tengah melakukan pengejaran,” tegasnya.
Atas insiden tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Provinsi Bengkulu mengeluarkan sikap atas kejadian yang dialami tiga guru di Rejang Lebong tersebut.
Dalam surat pernyataan sikap Nomor 156/Org/Prov-Bkl/XXII/2022 Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru yang ditandatangani Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Haryadi dan Sekretaris Umum, Bimas Yanto menyatakan:
1. Mengutuk keras perbuatan tersebut dan meminta Polisi menangkap pelaku
2. Meminta pengurus PGRI Rejang Lebong dan Pengurus LKBH PGRI Rejang Lebong agar mendampingi tiga korban dan mengawal proses hukum selanjutnya
3. Memastikan guru yang menjadi korban dalam keadaan aman menjalankan tugas profesinya.(Era1)

















