Tersinggung, Joko Nyaris Habisi Korban Dengan Batang Kopi

Korban Ditemukan Pedagang Siomay

Rejang Lebong – Joko alias JK (30) Warga Desa Suka Merindu Kecamatan Bermani Ulu Rejang Lebong melampiaskan Kemarahannya dengan memukul kepala AD (16) warga desa yang sama karena tersinggung dengan perkataan korban yang dinilai menghina anak tersangka. Peristiwa percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/7/2023) di jalan Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu.

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno melalui Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina, tersangka JK ditangkap pada hari yang sama di rumahnya.

” Peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 20:15 WiB, kita mendapatkan laporan sekitar pukul 21:30. Pada saat kita menemukan korban, sikorban sempat menyebutkan nama tersangka sehingga kita langsung melakukan pengejaran. Tersangka berhasil kita amankan dirumahnya sekita pukul 10 malam pada hari yang sama,”ungkap Kapolsek

Kronologis percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka JK kepada korban AD berawal ketika korban bertemu dengan tersangka di tengah jalan saat hendak pulan kerumahnya. Korban ini menghentikan tersangka dan berniat menumpang. Pada saat diperjalanan, korban sempat bertanya anak tersangka dengan mengatakan ” Mano Sumbing Tadi Dang”. Perkataan korban tersebut menyinggung perasaan tersangka.

” Setelah mendengar perkataan korban, tersangka sempat memarahi korban diatas motor , namun ternyata belum puas memarahi korban sehingga korban dibawa ke arah Desa Pagar Agung, ditengah jalan tersangka menghentikan motornya dan memukul kepala korban menggunakan batang kopi berkali kali kebagian kepala. Selanjutnya tersangka meninggalkan korban tergeletak dipinggir jalan lanjut Kapolsek.
Korban sekitar pukul 21:15 ditemukan oleh pedagang siomay yang melintas melewati jalan tempat korban tergeletak.

“Pedagang siomay ini sempat ketakutan mendengar suara korban sehingga memacu kendaraannya, namun karena penasaran saksi pun kembali dan menemukan korban tergeletak dengan bersimbah darah. Selanjutnya saksi menyampaikan informasi tersebut kepada warga dan warga melapor ke Polsek. Anggota kita langsung turun ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit dua Jalur untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolsek

Ditambahkan Kapolsek, tersangka JK ini dijerat dengan pasal 338 Junto Pasal 53 tentang percobaan Pembunuhan dan subsider pasal 80 ayat 2 junto pasal 76 C Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam penjara selama 10 tahun,” Pungkas Kapolsek ( Kifs 366)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *