Rejang Lebong – Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi kurir narkoba.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial AR (24) warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Pada Hari Jumat sekitar 21.00 WIB, Tim Macan Suban berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pelaku berinisial AR warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Pelaku sendiri diamankan saat tengah berdiri di Jalan S Sukowati Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Curup, dari hasil penggeledahan terhadap pelalu, petugas mendapati 2 paket kecil sabu siap edar.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, dari pengakuan pelaku AR barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial S, warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah.
Dari informasi tersebut, petugas langsung menggerebek rumah pelaku S, hanya saja pelaku lebih dulu kabur dari kejaran petugas.
“Dari penggeledahan dirumah pelaku S sendiri kita mendapatkan 4 paket narkotika jenis sabu, satu kotak rokok, dan dua unit alat hisap sabu atau bong,” ujar Kasat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku S merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah menjalani hukuman alias residivis. Saat ini sendiri pelaku S susah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Untuk pelaku AR sendiri saat ini terancam pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta. (Era1)

















