Kejari Rejang Lebong Selidiki Tiga Dugaan Kasus Korupsi, Salah Satunya Program Jamkesda

Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menyelidiki tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Dinas Kesehatan Rejang Lebong tahun anggaran 2021.

“Ada tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong yang tengah kita lidik, satu di antaranya ialah program Jamkesda di Dinas Kesehatan Rejang Lebong tahun 2021, saat ini sendiri kita masih koordinasikan dengan APIP Inspektorat Rejang Lebong untuk tindaklanjutnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan didampingi Kasi Pidana Khusus Albert Napitupulu kepada wartawan.

Penyelidikan kasus ini telah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Rejang Lebong untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara. dia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program Jamkesda tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kami masih terus menggali bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan ini dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan dari saksi-saksi. Dalam program ini ada dugaan aturan ditabrak sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu untuk dua kasus dugaan Tipidkor lainnya yang masih tahap lidik pihaknya belum mau menyebutkan, karena masih proses pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket.

Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2024, Kejari Rejang Lebong berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,83 miliar. Dana tersebut berasal dari dua bidang, yakni Rp 605,17 juta dari seksi tindak pidana khusus dan Rp 2,23 miliar dari seksi perdata serta tata usaha negara. Pemulihan keuangan negara ini salah satunya diperoleh melalui pelelangan aset milik terdakwa kasus korupsi dana desa di wilayah tersebut.  (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *