Temuan Ladang Ganja di Rejang Lebong, Polisi Amankan Pelaku

1 Pelaku Lain Diburu Polisi

Rejang Lebong – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu orang pelaku dalam pengungkapan ladang ganja di Dusun Baru Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Senin (17/7/2023) pagi.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan yang turun langsung ke lokasi ladang ganja mengungkapkan, satu orang yang diamankan tersebut berinisial Ar (48) yang merupakan pemilik ladang ganja, Ar diamankan dilokasi.

Tonny menyebutkan, tanaman ganja yang ditemukan tersebut berusia 5 hingga 8 bulan yang ditanam di sela tanaman kopi seluas 1,5 hektar.

“Dalam pengungkapan ladang ganja ini kita berhasil mengamankan satu orang, di lokasi ini kita dapatkan tanaman dewasa dengan ketinggian mencapai 2 meter yang diperkirakan usianya 5 hingga 8 bulan,” kata Tonny kepada wartawan.

Batang ganja yang ditemukan itu sendiri jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan, dimana ganja tersebut sebelumnya juga telah dipanen.

Dari pengakuan pelaku Ar kepada petugas, ganja tersebut ditanam oleh adiknya, dimana Ar sendiri hanya bertugas menjaga dan merawatnya, Polisi sendiri saat ini masih memburu adik Ar.

“Untuk pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polda Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Dm (79) orang tua Ar mengaku jika dirinya tidak mengetahui jika selama ini anaknya menanam ganja di sela tanaman kopi meski dirinya sering ke kebun untuk mengantar air bersih.

“Tidak tahu, tau saya merawat tanaman kopi, dia (Ar) baru beberapa bulan inilah berkebun, selama ini tidak ada,” bebernya.

Pelaku Ar sendiri dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *