Nilai Kerugian Korupsi Pembangunan Lab RSUD Curup Capai 1 Miliar Lebih

Pemeriksaan Terus Berlanjut

Rejang Lebong – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong saat ini resmi telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap perkara korupsi pembangunan gedung Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong tahun 2020 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP, total kerugian negara pembangunan gedung Lab RSUD Curup tahun 2020 yakni mencapai 1,6 miliar dari pagu Rp 4,6 miliar, dimana sebelumnya estimasi sebelumnya hanya Rp 500 juta.

“Secara resmi telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, dalam audit hasil perhitungan kerugian negara tersebut para tersangka melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.612.006.163 atau Rp 1,6 miliar lebih,” kata Kajari dalam keterangan pers, Selasa (23/1/2024).

Sementara itu untuk ketiga tersangka yakni masing-masing atas nama Harmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian Ivan Didi Septiadi Direktur CV. Cahaya Rizki selaku pelaksana dan tersangka Suci Rahmananda Direktur CV. Nusa Mandiri Prasada selaku konsultan saat ini telah dilimpahkan Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut berkas perkara untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

“Hari ini Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, dan menjadi tahanan Penuntut Umum, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Curup,” bebernya.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong Albert menambahkan, kerugian negara yang timbul dalam pembangunan gedung Laboratorium RSUD Curup tersebut akibat adanya kegiatan dalam beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan.

“Ada beberapa kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan ada juga yang nilainya di Mark up, kemudian termasuk kerugian negara itu dari nilai konsultan pengawas, yang seharunya diawasi namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Albert.

Meski para tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan, namun perkara tersebut terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *