Rejang Lebong, Erasatu.id– Seorang petani muda berusia 23 tahun, berinisial Ju (23), diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Selasa (8/9/2026) sore.
Ju diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang terjadi di sebuah kos di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong pada 28 Februari 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Hasan Basri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim URC Serigala Malam memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah.
“Tim URC Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh petugas. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Hasan Basri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologis kejadian bermula saat pelaku bersama temannya datang ke rumah korban, teman tersangka mengajak korban ke kos-kosannya dan di iyakan oleh korban.
Namun saat dikosan tersebut, pelaku meminta temannya membeli rokok di warung, saat temannya pergi tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa korban meski korban telah menolak.
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban bercerita kepada keluarganya, hingga kemudian pelaku di laporkan pada 12 Maret 2026, meski sempat berusaha kabur tersangka akahirnya berhasil dibekuk.
“Terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk penyitaan barang bukti,” ujar Hasan.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam pasal pasal 473 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Izk21)
















