Rejang Lebong – Sempat buron selama tiga bulan, pelaku begal yang beraksi menggunakan senjata api rakitan berhasil diringkus Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kapolsek Kota Padang, Iptu M. Zuhdi mengungkapkan, pelaku yakni atas nama BU alias Cek (37) warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pembegalan terhadap seorang siswa SMA pada 24 Maret 2022 lalu di kawasan jalan umum Desa Lubuk Mumpo bersama satu pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
“Pada hari Selasa jam 12.00 kami berhasil mengamankan tersangka berinisial B yang diduga kuat pelaku Curas, dari penggeledahan dirumah tersangka kami temukan satu pucuk senjata api rakitan,” kata Kapolsek dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022).
Dalam aksi pembegalan tersebut tersangka beraksi bersama satu tersangka lainnya berinisial Y yang masih berusia 16 tahun dan saat ini masih buron.
Kapolsek menerangkan, saat beraksi tersangka BU memerintahkan tersangka Y menghadang korban dengan menodongkan senjata api rakitan yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, sedangkan tersangka BU sendiri sembunyi lantaran korban merupakan tetangga tersangka BU.
Korban yang ketakutan lantaran ditodong senjata api langsung lari dengan meninggalkan sepeda motornya, yang kemudian sepeda motor tersebut dibawa pelaku.
“Otaknya tersangka B ini, dia memerintahkan tersangka yang masih anak dibawah umur untuk menodongkan senjata,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Era1)

















