Pengungkapan Kasus Ganja di Rejang Lebong, Tersangka Residivis dan Pemasok Diburu Polisi

Rejang Lebong – Kepolisian Resor Rejang Lebong terus mengembangkan kasus penanaman ganja yang digerebek pada 31 Januari 2026 di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Timur. Dari hasil pengungkapan lanjutan, polisi memastikan tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Rejang Lebong Kompol Risdianta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar dan berpotensi untuk dikembangkan kembali.

“Dari hasil pengungkapan ini, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ini menunjukkan masih adanya pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya,” kata Kompol Risdianta.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita ratusan batang tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah tersangka menggunakan pot dan polybag. Tanaman ganja tersebut terdiri dari berbagai usia tanam, mulai dari bibit hingga tanaman dewasa yang siap panen.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan menjelaskan, total barang bukti yang diamankan yakni 139 batang tanaman ganja berusia sekitar satu bulan dan 10 batang ganja dewasa berusia sekitar empat bulan.

“Selain tanaman ganja, kami juga mengamankan satu bungkus sedang berisi biji ganja siap tanam. Jika seluruh biji tersebut ditanam, diperkirakan dapat menutup lahan seluas kurang lebih satu hektare,” jelas IPTU Andhika.

Menurut IPTU Andhika, tersangka mengaku memperoleh biji ganja dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi telah mengantongi identitas pemasok dan tengah melakukan upaya penelusuran.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pemasok biji ganja yang menyuplai tersangka. Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Polisi juga mendalami dugaan rencana peredaran ganja hasil panen tersebut. Tersangka kini ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *