Rejang Lebong, Erasatu – Polres Rejang Lebong meningkatkan penindakan terhadap aktivitas geng motor yang mulai meresahkan masyarakat. Puluhan orang telah diamankan dalam sejumlah patroli dan penertiban, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memenuhi unsur pidana.
Belasan sepeda motor turut diamankan polisi. Petugas juga menemukan beragam senjata tajam mulai dari celurit, golok, pisau hingga pedang dan benda rakitan yang diduga dibawa kelompok tersebut.
Penindakan dilakukan menyusul maraknya aktivitas kelompok remaja yang berkumpul pada malam hingga dini hari di sejumlah titik. Dalam beberapa kejadian, polisi juga menerima laporan adanya kelompok yang melakukan penyerangan terhadap warga secara acak hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady mengatakan, patroli malam ditingkatkan terutama pada jam dan lokasi yang dinilai rawan menjadi titik berkumpul kelompok tersebut.
“Patroli malam kami tingkatkan, terutama pada jam-jam dan lokasi yang rawan, karena memang fenomena ini sudah menjadi perhatian dari Mabes Polri juga,” kata Syahrul, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, aktivitas kelompok yang telah membawa senjata tajam dan melakukan tindakan membahayakan orang lain tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja.
“Kami akan tindak tegas, karena bukan kenakalan remaja saja ini, tapi sudah kriminalitas yang merugikan serta membahayakan orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Muhamad Akhyar Anugrah mengatakan, sekitar 15 orang telah diamankan dalam sejumlah kegiatan patroli Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rejang Lebong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan membawa senjata tajam yang bukan diperuntukkan sebagaimana mestinya.
“Yang diamankan sebelumnya sekitar 15 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang memenuhi unsur pidana karena membawa senjata tajam sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Akhyar.
Tiga tersangka yang diproses hukum di antaranya AN (30) dan WR (35), warga Kabupaten Kepahiang. Keduanya diamankan di kawasan pemakaman Cina di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Kemudian AP (19), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, diamankan di jalan umum Kelurahan Air Bang. Salah satu tersangka dikenakan Pasal 307 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Menurut Akhyar, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kelompok-kelompok tersebut berawal dari tempat tongkrongan yang kemudian berkembang dengan membentuk identitas masing-masing.
Mereka membuat nama kelompok, bendera sebagai identitas hingga menunjukkan aktivitas kelompok melalui media sosial. Polisi juga menemukan adanya aksi tawuran yang dipicu saling tantang maupun balas dendam antar kelompok.
“Motifnya tawuran antar kelompok. Mereka berkumpul, membuat nama kelompok, membuat bendera kelompok, kemudian aktivitasnya juga sering ditunjukkan melalui media sosial,” jelasnya.
Sebagian pelaku mengaku awalnya hanya ikut berkumpul bersama teman-temannya. Namun, aktivitas kelompok tersebut kemudian berkembang hingga mengarah pada tindakan yang melanggar hukum.
“Juga karena efek media sosial, mereka meniru yang tren dari luar dan akhirnya membuat juga kelompok-kelompok bersenjata itu,” kata Akhyar.
Polres Rejang Lebong memastikan patroli malam hingga dini hari akan terus dilakukan di titik-titik rawan. Langkah penindakan juga akan dilakukan terhadap kelompok maupun individu yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
“Patroli akan terus kami lakukan. Jika masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110. Kami akan merespons dengan cepat,” kata Syahrul.
Polisi turut meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, khususnya pada malam hari. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan kelompok yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan diminta segera melapor kepada kepolisian.(Izk21)

















