Rejang Lebong, Erasatu – Satreskrim Polres Rejang Lebong mengungkap motif dan modus di balik kasus penganiayaan yang menewaskan seorang petani bernama Wagimin di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara. Dari hasil penyidikan, pelaku Rz (43) diduga telah merencanakan aksinya dengan menunggu korban melintas sebelum melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, didampingi Kanit Pidum Ipda Praditya Arya Wibowo, menjelaskan modus pelaku terungkap setelah penyidik memeriksa tersangka dan sejumlah saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah menunggu korban di lokasi kejadian dengan berpura-pura membersihkan bambu di pinggir jalan. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tersangka langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang,” ujar Ipda Praditya dalam konferensi pers, Rabu (5/Agustus/2026)
Menurut dia, aksi tersebut bukan terjadi secara spontan. Penyidik menemukan adanya persoalan yang telah berlangsung sebelum kejadian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, sebelumnya, tersangka sempat bertemu dengan korban. Namun saat itu korban tidak menyapa maupun menegur tersangka. Kondisi tersebut membuat tersangka merasa diabaikan dan tidak dihargai.
Selain itu, penyidik juga mengungkap keduanya sebelumnya pernah terlibat perselisihan. Rasa sakit hati yang dipendam diduga menjadi pemicu hingga akhirnya tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Motif sementara karena tersangka merasa sakit hati dan tidak dihargai oleh korban. Selain adanya persoalan lama di antara keduanya, tersangka juga mengaku tersinggung sehingga memilih melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke kawasan perkebunan untuk menghindari kejaran polisi. Setelah beberapa hari berpindah tempat persembunyian, tersangka akhirnya menuju rumah salah seorang keluarganya di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur.
Keberadaan tersangka kemudian berhasil diketahui oleh tim gabungan Jatanras Polda Bengkulu bersama Satreskrim Polres Rejang Lebong dan Polsek Selupu Rejang. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah ditahan di Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Izk21)
















