Rejang Lebong – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Rejang Lebong, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya adalah EP (48) dan YV (37), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang. Saat itu, petugas menghentikan kendaraan yang dikendarai pasangan tersebut di jalan lintas Curup–Lubuklinggau setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,09 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.
“Pasangan suami istri ini merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas sekitar dua bulan lalu,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui KBO Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Ali Ardani, SH, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (10/10/2025).
Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Rejang Lebong.
“Barang bukti yang kami amankan sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Ali Ardani.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, terutama mengingat kasus penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.(Izk21)

















