Rejang Lebong – Seorang pria beristri asal Kabupaten Muko-Muko diamankan Polisi setelah menyetubuhi seorang anak yang masih di bawah umur yang tak lain merupakan anak bos tempatnya bekerja.
Pelaku berinsial J.A (27) asal Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Muko-Muko yang saat ini tinggal di Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding, pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi mobil dump truk angkutan material galian C tersebut menyetubuhi anak bosnya yang masih berusia 14 tahun.
“Pelaku berinsial JA usia 27 tahun, waktu kejadian terjadi pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang di sebuah tambang batu di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara,” Kata Waka Polres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024).
Pelaku JA sendiri ditangkap Satreskrim Polres Rejang Lebong pada 21 Maret 2024 lalu usai digelandang oleh orang tua korban.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan, modus pelaku dalam aksinya yakni menyetubuhi korbannya di dalam mobil dump truck milik ayah korban yang dibawa oleh pelaku untuk mengangkut material batu.
Dalam aksinya pelaku membujuk korban dengan berjanji akan menikahi korban serta menceraikan istrinya, aksi bejat pelaku sendiri sudah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali.
“Pelaku yang merupakan pekerja di rumah orang tua korban menyetubuhi korban dnegan iming-iming menikahi korban dan berjanji meninggalkan istrinya, korban yang terbujuk akhirnya menuruti permintaan pelaku,” kata Kasatres kepada awak media.
Aksi persetubuhan tersebut terkuak setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, saat dikonfirmasi pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia untuk bertanggung jawab, hanya saja orang tua korban tak merestuinya hingga pelaku harus menjalani hukuman penjara.
“Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Izk21)

















