Korupsi, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Ditahan Kejari

Rejang Lebong- Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (9/11/2023) melakukan penahanan terhadap OR Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Bukit Kaba periode tahun 2018- 2022. OR ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif Direktur PDAM yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih.

Penahanan OR ini dibenarkan Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert Napitupulu SE.SH.Ak

” Hari ini berkas tersangka dugaan korupsi dana insentif direktur PDAM sudah kita nyatakan lengkap dan pihak penyidik polres Rejang Lebong juga melimpahkan tersangka OR dan langsung kita lakukan penahanan. Penahanan terhadap OR ini kita lakukan di Lapas perempuan Bengkulu,” kata Fransisco kepada awak media.

Ditambahkan Kasi Pidsus Albert, OR akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, namun pihaknya berupaya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

” Kita sudah menyiapkan 4 orang jaksa untuk menangani perkara ini, dalam waktu dekat berkas akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor,” Ujar Albert.

Albert menyampaikan, tersangka OR ini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Dugaan korupsi yang dilakukan OR terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 454 Juta.

“Modusnya, tersangka ini melakukan perbuatan dengan menguntungkan diri sendiri saat menjabat. Tersangka membuat memo untuk meningkatkan penghasilannya, kenaikan dana representasi tersebut tidak ada dasarnya,” pungkasnya.

Dari pantauan di Kejaksaan Negri Rejang Lebong, OR sejak pukul 09.00 WIB telah berada di gedung kejaksaan, ia mengenakan pakaian batik. Sekitar pukul 12.30 WIB OR didampingi oleh Jaksa keluar dari dalam gedung Kejari dan telah mengenakan rompi oranye dan langsung digelandang kedalam mobil warna hitam untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu.

Dugaan korupsi di PDAM Tirta Bukit Kaba sudah ditangani Polres Rejang Lebong beberapa tahun belakangan. Kasus dugaan korupsi ini sendiri terkait penghasilan Direktur yang diduga tanpa SK Bupati tahun 2018/2019 lalu.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber, diketahui bahwa penghasilan Direktur PDAM sejak 2018 lalu mencapai Rp 15,062 juta, ditambah tunjangan kinerja Rp 2,5 juta dan tunjangan representasi atau penghargaan yang besarannya 75 persen dari total penghasilan dalam satu tahun, atau total keseluruhan penghasilan Direktur PDAM mencapai lebih kurang diangka Rp 30,7 juta setiap bulan.

Pembayaran gaji tersebut perhitungannya berdasarkan intruksi mendagri tahun 1999 maupun dalam Perda Nomor 06 tahun 2005 menyebutkan salah satunya, penghasilan atau gaji dan tunjangan 2,5 X penghasilan karyawan tertinggi.

Dalam aturan juga disebutkan bahwa penetapan gaji direksi atau direktur ditetapkan melalui SK Bupati setelah dilakukan pertimbangan oleh Dewan Pengawas (Dewas). Sehingga hal inilah yang diduga membuat Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres RL melakukan upaya proses hukum karena diduga direktur PDAM menetapkan penghasilannya tanpa SK Bupati.(Kif 366)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *