Seorang Pemuda Setubuhi Adik Kandung Yang Masih Bawah Umur

Korban Keguguran Kandungan

Rejang Lebong – Seorang pemuda di Kecamatan Bermani Ulu berinisial Kr (21) ditangkap jajaran Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong karena diduga menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, aksi persetubuhan terhadap saudari kandung tersebut dilaporkan pada 18 Maret 2024 kemarin di Polsek Bermani Ulu yang selanjutnya pelaku langsung ditangkap.

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo 76e UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bermani Ulu,” kata AKP Sinar dalam keterangan persnya.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut diketahui setelah perangkat desa didatangi oleh orang tua korban yang tak terima anak perempuannya dinyatakan keguguran oleh seorang bidan desa, mengingat anak korban masih dibawah umur.

Ayah korban meminta permasalahan tersebut diluruskan yang kemudian korban diperiksa di Puskesmas Air Pikat yang juga didampingi oleh pekerja sosial, saat ditanya korban mengaku jika sebelum bulan Ramadan pernah dicabuli dan disetubuhi oleh kakaknya sendiri di sebuah pondok kebun milik orang tuanya.

“Korban saat ditanya mengaku jika sebelum bulan puasa dirinya pernah disetubuhi oleh kakaknya di sebuah pondok kebun kopi milik orang tuanya di Kecamatan Bermani Ulu,” imbuhnya.

Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan dan ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *