Pj Pelaku Begal Jalan Lintas Curup Sudah Beraksi di 32 TKP

Pelaku Melakukan Aksi Begal Sejak Usia Anak

Pj pelaku jalan lintas Curup-Lubuklinggau yang ditangkap tangan saat beraksi/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Pj (19) pelaku begal yang ditangkap anggota Polsek Padang Ulak Tanding saat beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau pada Kamis pagi (29/6/2023) kemarin saat ini ditahan Mapolres Rejang Lebong.

Dalam penangkapan sebelumnya pelaku Pj terpaksa dilumpuhkan dengan panas karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan, pelaku sendiri terkenal bringas karena kerap menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksinya.

Dalam penangkapan sebelumnya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat beraksi, mulai dari sepeda motor milik korban hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku yang berhasil diamankan anggota kita yakni 1 orang tersangka berinisial Pj yang saat itu tengah melakukan aksinya, berkas kesigapan Anggota kita tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pakaian yang digunakan saat itu,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Tampubolon dalam konferensi pers, Jumat (30/6/2023).

Dalam pembegalan sebelumnya pelaku beraksi bersama 1 rekannya yang saat itu berhasil kabur, saat ini sendiri menurutnya petugas tengah memburu pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku Pj sebelumnya telah beraksi di 32 TKP berbeda sejak tahun 2018 yakni sejak masih berstatus anak bawah umur, pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dimana sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman penjara di Lapas kelas IIA Curup.

“Tersangka ini mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini di 32 TKP berbeda sejak tahun 2018 sempai tahun 2023, pada tahun 2019 tersangka pernah ditangkap Polsek Padang Ulak Tanding, saat itu tersangka masih berstatus anak,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar.

Tersangka Pj sendiri dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dnegan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *