Rejang Lebong – Dn (23) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi pelaku pembegalan terhadap pedagang karpet keliling pada 15 Juni 2023 lalu di Jalan Lintas Curup Lubuklinggau saat ini resmi ditahan di Mapolres Rejang Lebong.
Dn sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat timah panas petugas yang bersarang ditubuhnya saat proses penangkapan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengungkapkan, dalam aksi sebelumnya tersangka Dn melakukan pembegalan bersama dua rekannya di japan Lintas Curup – Lubuklinggau tepatnya di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang pada 15 Juni lalu, dalam aksi tersebut Dn menodongkan senjata tajam kepada korban.
“Modus operandi yang bersangkutan yakni dimana tersangka bersama dua rekannya mengendarai satu sepeda motor mencegat korban dan mengancam dengan pisau, korban diancam untuk menyerahkan motornya,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023)
Pelaku sendiri berhasil diringkus jajaran Polsek Padang Ulak Tanding 2 jam berikutnya setelah korban membuat laporan Polisi, dalam penangkapan sebelumnya berlangsung dramatis lantaran tersangka melawan petugas dengan senjata tajam hingga akhirnya tersangka dapat diamankan setelah dilumpuhkan dengan timah panas.
Sementara itu Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Hengky Nopianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Dn ini telah melakukan aksi begal di 30 TKP berbeda di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau termasuk di wilayah Sumatera Selatan.
“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya di 30 TKP berbeda, di Rejang Lebong dan ada juga aksinya di Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan,” ujar Hengky.
Dari hasil penyidikan, Dn diketahui menjadi pimpinan komplotan begal di Jalan Lintas, dimana Dn juga merupakan seorang residivis kasus pembegalan yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau pada tahun 2022 lalu.
“Untuk dua pelaku lain yang menjadi rekan Dn sudah kita kantongi identitasnya, keduanya saat ini sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” teganya.
Tersangka Dn sendiri dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Izk21)

















