Pelaku Narkoba Hingga Prostitusi Terjaring Ops Pekat Nala II Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala II Tahun 2025 selama 15 hari, terhitung sejak 1 hingga 15 Desember 2025. Hasilnya, sedikitnya 16 orang terjaring razia dari berbagai kasus yang meresahkan masyarakat.

Plt Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, mengatakan Operasi Pekat Nala II merupakan operasi kewilayahan yang menyasar berbagai target operasi, mulai dari TO orang, TO benda, TO lokasi hingga TO kegiatan.

“Operasi ini bertujuan menekan dan menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti peredaran miras, narkoba, perjudian, premanisme, asusila, hingga penimbunan BBM dan barang kadaluarsa,” ujar Kompol Risdianta.

Selama pelaksanaan operasi, Satgas Ops Pekat Nala II Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 16 orang sesuai target operasi, yang terlibat dalam berbagai kasus seperti narkoba, pencurian dengan kekerasan (begal), pungutan liar, perjudian, premanisme, prostitusi, hingga anak jalanan dan anak punk.

Dari jumlah tersebut, dua orang dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan, masing-masing pelaku kasus narkoba berinisial A (25), seorang mahasiswa asal Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, serta pelaku begal berinisial R.K (18), mahasiswa asal Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

“Sementara 14 orang lainnya diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kompol Risdianta.

Selain itu, Polres Rejang Lebong juga mengamankan 22 orang non target operasi (non TO). Mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, menambahkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang bukti dari sejumlah lokasi razia, seperti rumah kost, tempat karaoke, warung tuak, pasar, pusat perbelanjaan, tempat parkir, hingga arena biliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain miras tradisional berupa tuak sebanyak 35 liter, 59 botol miras pabrikan, uang tunai Rp14.000, senjata tajam, satu unit sepeda motor, handphone, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, kartu remi, BBM jenis Pertalite, lem Aibon, alat kontrasepsi, serta makanan kadaluarsa.

“Operasi Pekat Nala II ini merupakan bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang akhir tahun,” tegas AKP George.

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *