Mantan Napi Asimilasi Kembali Berulah

Konferensi Pers pengungkapan kasus Curanmor/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Bukannya bertobat, mantan Narapidana (Napi) kembali berulah pasca dibebaskan tahun 2021 lalu berkat program asimilasi atau keringanan masa hukuman.

Yakni Ni warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, pelaku ditangkap bersama rekannya RN atas kasus pencurian sepeda motor di 4 TKP.

Kapolres Rejang Lebong melalui KBO Reskrim Iptu Deny Fita didampingi Kanit Pidum, Ipda Andi Gibran mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di sejumlah hotel di wilayah Rejang Lebong.

“Satreskrim Polres Rejang Lebong telah mengamankan dua orang berinisial Ni dan RN, keduanya pelaku Curanmor di 4 TKP, pelaku NI sendiri merupakan seorang residivis kasus pembegalan,” kata Iptu Deny Fita dalam konferensi pers, Rabu (16/2/2022).

NI sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus pembegalan terhadap mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau pada tahun 2015 lalu.

Pelaku mendapat keringanan hukuman pasca mendapatkan program asimilasi Covid-19 dan keluar pada tahun 2021 lalu, namun pasca dibebaskan pelaku kembali berulah.

Sementara itu Kanit Pidum Ipda Andi Gibran menambahkan, saat hendak diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan sebilah pisau, hingga akhirnya pihaknya melumpuhkan pelaku NI dengan timah panas.

“Saat hendak diamankan pelaku sempat melakukan perlawan dengan sebilah pisau, karena membahayakan petugas, kita lakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya turut mengamankan barnag bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor, kunci liter Y, sebilah pisau, satu unit sepeda motor hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi. (Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *