Rejang Lebong – Oknum mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) berinisial SA yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyelewengkan DD dan ADD untuk membayar hutang judi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arya Masepa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka SA melakukan dua kegiatan fisik yang bersumber dari DD dan ADD tahun 2021, yakni kegiatan pembangunan rabat beton dan pembangunan drainase.
Pada pembangunan rabat beton, tersangka mengurangi volume pekerjaaan, yakni rabat beton yang seharusnya dikerjakan sepanjang 740 meter hanya dikerjakan 214 meter, sedangkan kegiatan pembangunan drainase total lost.
“Dari oengakuan tersangka, dia tidak melibatkan tim TPK, uang dipegang sendiri, uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan keterangan dia untuk membayar hutang judi,” kata Arya kepada wartawan.
Dia mengungkapkan, laporan akhir tahun penggunaan DD dan ADD tahun 2021 sendiri menurut Arya hingga saat ini tidak dibuat oleh tersangka, lantaran tersangka kesulitan membuat laporan pertanggung jawaban karena memang pekerjaan tersebut tidak ada.
“Untuk pendamping dan pemerintahan desa setempat sudah kita periksa, memang indikasinya mantan kepala desa ini tidak melibatkan tim itu,” imbuhnya.
Pasca ditetapkan tersangka pada Senin (22/8/2022) kemarin tersangka SA langsung dilakukan penahanan, yakni dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong. (Era1)

















