Daerah  

Mantan Eks Kades 2 Periode di Kepahiang Lolos PPPK Rejang Lebong

Rejang Lebong – Di tengah euforia pelantikan 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rejang Lebong, mencuat satu nama yang kini tengah menjadi sorotan. Ia adalah Riskon Trunajaya, yang resmi diangkat sebagai operator layanan operasional pada UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Curup.

Riskon bukan nama baru di lingkungan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Rejang Lebong. Sejak 2008, ia tercatat sebagai penyuluh dengan status Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT). Berkasnya dinyatakan lengkap dan tak menemukan kendala saat proses pemberkasan PPPK. Namun, fakta lain menunjukkan bahwa Riskon juga masih menjabat sebagai Kepala Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.

Jabatan kepala desa itu bahkan sudah dijalaninya dua periode. Terpilih pada Pilkades 2016 dan berjaya kembali di Pilkades 2022. Riskon disebut baru mengajukan pengunduran diri pada Mei 2025 dan efektif berhenti sebagai kades mulai Juni 2025.

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH, saat dimintai klarifikasi, mengakui pihaknya belum mengetahui jika yang bersangkutan masih menjabat kepala desa ketika proses pengusulan PPPK dilakukan.

“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke OPD yang menerbitkan SK THLT-nya,” ungkap Erwan, Kamis (30/10/2025). Ia tidak menampik bahwa ada kemungkinan status pengangkatan Riskon sebagai PPPK dapat dibatalkan, bergantung hasil penelusuran dan rekomendasi BKN.

Hal senada disampaikan Kabid Pengembangan SDM BKPSDM RL, Dheny Rizkiansyah, SH. Ia memastikan dokumen persyaratan yang diajukan saat seleksi Oktober 2024 terverifikasi lengkap. Termasuk absensi dan slip honor dari BPP Air Pikat.

Menurut Dheny, BKPSDM hanya melakukan verifikasi atas dokumen yang diusulkan OPD teknis. “Jika berkas lengkap dan memenuhi syarat, kami tidak punya alasan untuk menghambat proses pelantikannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperkan RL, Suradi Rifa’i, SP, mengaku tak mengetahui bahwa pegawai THLT di OPD-nya masih menjabat kepala desa di kabupaten tetangga. Ia berjanji akan mendalami dan berkoordinasi terkait kelanjutan status serta pembayaran honor Riskon sebagai THLT.

“Ini akan kami cek. Saya pun baru sebulan bertugas di sini,” tuturnya.

Sebagai informasi, penghasilan kepala desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDes, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 43 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan yang berpotensi mengganggu tugasnya.

Sebelumnya, Dinas PMD Kepahiang melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Syahputra, SH, membenarkan pengunduran diri Riskon. Alasannya, ingin fokus mendampingi dan merawat orang tuanya di Rejang Lebong.

Hingga berita ini diterbitkan, Riskon Trunajaya belum dapat dimintai tanggapan secara langsung. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *