Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki ketetapan hukum atau Inkracht.
Barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang ditangani selama semester I tahun 2022, mulai daru senjata tajam, senjata api, pakaian, uang palsu, ratusan batang ganja hingga narkotika jenis sabu senilai Rp 1 miliar lebih.
“Kita melaksanakan 65 putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dari berbagai barang bukti mulai dari narkoba, ganja, berbagai jenis barang seperti senjata api hingga ada uang palsu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Dia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kerjasama dan hasil koordinasi antara Kejaksaan dengan Polres Rejang Lebong dan juga Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sendiri sebanyak 1,3 kilogram jika diuangkan senilai Rp 1,3 miliar, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di leburkan dan dilarutkan, sedangkan barang bukti ganja seberat 900 kilogram lebih dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba tanpa henti.
“Kedepannya, kasus pengungkapan narkoba kita terus intens, tidak ada kata stop untuk memerangi narkoba,” tegasnya.
Disisi lain, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah mengapresiasi atas kerja keras aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus narkoba di daerah, mengingat Kabupaten Rejang Lebong menjadi akses keluar masuk peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.
“Kita berharap, sinergitas antara penegak hukum dengan Pemkab Rejang Lebong dapat menekan peredaran narkoba,” harapnya. (Era1)

















