Rejang Lebong – Seorang ibu muda di Kabupaten Rejang Lebong nyaris menjadi korban pemerkosaan saat mengenakan baju daster, pelaku tak lain merupakan tetangganya.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap jajaran Polsek Barmani Ulu Polres Rejang Lebong dua hari berikutnya dari persembunyiannya usai kejadian.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial AB (43) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, pelaku melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda yang tak lain tetangganya sendiri.
“Polsek Bermani Ulu berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan atau percobaan pemerkosaan yang terjadi pada hari senin tanggal 15 Maret kemarin di Desa Pal 100,” kata Kapolres dalam Konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
Kronologis kejadian sendiri bermula saat korban hendak pergi ke kamar mandi namun saat itu pelaku sudah ada di belakang pintu dan langsung menyerobot masuk ke dalam rumah korban dan berusaha melakukan perkosaan terhadap korban dengan cara memegang kedua tangan korban dan berkata “aku la lamo endak kek kau”.
Kemudian pelaku berusaha mencium dan menurunkan celana dalam korban yang pada saat itu mengenakan daster dan berusaha menindih korban hanya saja korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku sambil berteriak minta tolong.
Pelaku sendiri melepaskan korban setelah mendapat perlawanan, dan diketahui pelaku terlebih dahulu sudah ejakulasi dini meski belum sempat menyetubuhi korban.
“Pasca kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu sehingga pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi menambahkan, pasca menerima laporan pihaknya langsung memburu pelaku yang saat itu berusaha kabur ke desa lainnya.
“Kita juga bergerak cepat untuk menghindari konflik anatar keluarga, karena antara pelaku dengan korban ini masih ada hubungan keluarga, dimana korban ini merupakan adik dari istri pelaku,” bebernya.
Pelaku yang sudah menikah 4 kali ini dijerat dengan pasal 285 Juncto Pasal 53 KUH Pidana tentang pemerkosaan dnegan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Izk21)

















