Nekat Tanam Ganja, Petani Kopi Diringkus Tim Macan Suban

Pelaku diamankan beserta barang bukti tanaman ganja/ Ist

Rejang Lebong – Seorang petani kopi di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) diringkus Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong lantaran nekat menanam ganja di kebun kopi yang tak jauh dari rumahnya.

Pelaku berinisial Fr (36) warga Desa Lawang Agung, dari penggerebekkan di kebun pelaku polisi mendapatkan 13 batang ganja.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan ladang ganja tersebut bermula dari adanya informasi warga jika pelaku menanam ganja di sela tanaman kopi miliknya, setelah memastikan informasi tersebut, Tim Macan Suban di Back Up Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) langsung melakukan penggerebekkan.

“Setelah memastikan informasi yang didapat, Tim Macan Suban di Back Up Polsek Padang Ulak Tanding langsung menggerebek pelaku di rumahnya, dan dari penggerebekkan di kebun pelaku didapatkan 13 batang ganja,” kata Kapolres dalam Konferensi Pers, Kamis (9/3/2023).

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Padang Ulak Tanding yang kemudian diserahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengungkapkan, dari pengakuan pelaku kepada penyidik, bibit tanaman ganja tersebut didapatkan dari seseorang, hanya saja pelaku mengaku tidak ingat dengan orang tersebut.

“Dari introgasi terhadap pelaku, bibit ganja tersebut didapat dari seorang bebudak (pemuda,red) kalau dia menyebutnya, namun dia lupa bebudak ini, kita juga belum bisa memastikan juga bebudak yang memberikan bibit ini,” ujarnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *