Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus memperkuat pondasi regulasi daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar Jumat (15/8/2025) di Gedung DPRD Rejang Lebong, empat Peraturan Daerah (Perda) prioritas resmi disahkan menjadi payung hukum baru bagi pembangunan daerah.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, pihaknya menerima sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab. Namun karena keterbatasan anggaran, lima Raperda ditetapkan sebagai prioritas, dengan empat di antaranya berhasil disahkan pada paripurna kali ini.
“Empat Perda tersebut sudah rampung kita sahkan hari ini. Sebelumnya, pada 1 Agustus lalu, kita juga sudah mengesahkan Perda RPJMD Rejang Lebong tahun 2025–2030,” ujar Juliansyah Yayan.
Adapun empat Perda yang baru disahkan meliputi:
1. Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,
2. Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (CSR)
3. Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta
4. Perda Penyelenggaraan Kearsipan.
Masing-masing Raperda sebelumnya telah melalui proses pembahasan mendalam oleh tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD, agar hasilnya benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD, terutama tiga Pansus dan fraksi-fraksi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan empat Perda tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan komitmen DPRD dalam memperkuat regulasi pembangunan. Setelah ini, Perda yang disahkan akan segera disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan nomor register sebelum diterapkan,” ungkap Bupati Fikri.

Rapat paripurna ini dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Rejang Lebong AKBP Florintus Situngkir, Kajari Fransisco Tarigan, Ketua PN Santonius Tambunan, dan Kasdim 0409/RL Mayor Inf. Asri Wuri Hendra Dewa, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dengan disahkannya empat Perda prioritas ini, sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong.(Izk21)

















