Bupati Rejang Lebong Berikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi mengukuhkan sekaligus memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Rejang Lebong, dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Curup pada Selasa (23/7/2024) pagi tersebut dihadiri oleh sebanyak 120 Kades dan 693 orang BPD yang tersebar di 15 kecamatan.

“Saya berpesan, dengan diperpanjangnya masa kerja ini saya mohon kepada para kepala desa melakukan sinergitas terutama dalam membangun program – program pemerintah, jika ada yang tidak pas lakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan APH maupun dinas teknis,” pesan Bupati Syamsul saat di depan awak media.

Bupati menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa

Dirinya juga berpesan kepada para Kades agar melaksanakan pembangunan ekonomi di desa masing-masing serta  meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pengukuhan dan penyerahan SK dihadiri unsur FKPD

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Rifai menambahkan, total desa di Rejang Lebong sebanyak 122 desa, dimana 2 desa jabatan Kadesnya belum definitif, yakni Desa Belumai 1 dan Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding.

“Untuk dua desa posisinya belum definitif, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pergantian antar waktu atau PAW, maka otomatis nanti masa jabatannya ditambah 2 tahun.

Suasana pengukuhan di GOR Curup

Disisi lain Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia  (APDESI) Kabupaten Rejang Lebong yang juga Kepala Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Sofian Efendi menyampaikan rasa syukurnya atas diperpanjangnya masa jabatan hinga 8 tahun, perpanjangan masa jabatan ini menurutnya tak terlepas berkat perjuangan para Kades di tingkat pusat sebelumnya.

Dirinya mengungkapkan, dengan ditambahkannya masa jabatan tersebut, dirinya dan para Kades lainnya akan merubah atau merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

“Dengan penambahan masa jabatan tentunya otomatis RPJMDes akan berubah dan tentunya ke depan tentunya kami akan melakukan Musyawarah Desa kembali,” bebernya. (Adv/Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *