Rejang Lebong – Jalan Letjend Suprapto yang melintasi Kelurahan Talang Rimbo Baru dan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, masih kerap dilalui truk bertonase besar.
Padahal, di jalan tersebut telah dipasang rambu larangan bagi kendaraan dengan bobot berat. Namun, pemandangan truk berukuran besar yang melintas, baik siang maupun malam hari, masih sering terlihat.
Keberadaan Pos Lalu Lintas di depan Pasar Bang Mego Curup pun tampak tak dihiraukan oleh para sopir truk.
“Biasanya truk jenis lohan lewat di jalan ini pada malam hari. Jumlahnya bisa puluhan setiap harinya,” ujar Hendra, pemilik warung di Kelurahan Talang Rimbo Lama.
Ia menambahkan, tidak jarang truk juga melintas pada siang hari. Bahkan, sering kali kendaraan tersebut berjalan beriringan dengan jumlah belasan unit, baik dari arah Kepahiang menuju Rejang Lebong maupun dari arah Lubuklinggau.
“Kalau lewat sering bikin macet, karena badan truk besar sementara jalan sempit. Kendaraan lain jadi susah mendahului truk yang jalan beriringan di depannya,” ungkapnya.
Selain menyebabkan kemacetan, bobot kendaraan yang berlebihan juga dinilai mempercepat kerusakan jalan. Saat ini, puluhan titik lubang terlihat di sepanjang Jalan Suprapto, mulai dari depan Pasar Bang Mego hingga Simpang Lampu Merah Kelurahan Air Putih Baru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Rahmad Suryadi, membenarkan bahwa Jalan Letjend Suprapto memang dilarang dilintasi truk bertonase besar.
“Selama ini kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada sopir truk, termasuk memasang rambu peringatan. Untuk kendaraan bertonase besar diarahkan melewati Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, tembus ke Jalan Dua Jalur di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kepahiang,” jelas Suryadi.
Dishub memastikan akan segera melakukan langkah tegas. Personel akan diturunkan untuk mengawasi jalur tersebut dengan dukungan Satlantas Polres Rejang Lebong.(Izk21)

















