Rejang Lebong – Terhitung 19 Januari 2022 kemarin, pemerintah mengeluarkan kebijakan penerapan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter untuk semua kemasan.
Kebijakan penerapan satu harga tersebut saat ini baru berlaku ditingkat gerai atau toko ritel, akibatnya minyak goreng kemasan harga subsidi banyak diserbu masyarakat hingga tak sedikit yang membeli secara berlebih.
Terkait kondisi itu, Anggota DPRD Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dari Partai Perindo, Putra Mas Wigoro meminta kepada masyarakat agar tidak tergesa-gesa dan berlebihan atau Panic Buying.
“Memang kebijakan penerapan satu harga ini baru berlaku beberapa hari, tapi masyarakat tidak perlu membeli tergesa-gesa apalagi memborongnya, karena pemerintah menjamin stoknya,” kata Putra yang juga merupakan seorang pengusaha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/1/2022).
Dia mengatakan, kebijakan penerapan harga minyak goreng itu tidak hanya berlaku dalam waktu singkat, melainkan berlaku hingg bulan-bulan berikutnya.
Kebijakan subsidi minyak goreng yang dikelurkan pemerintah itu bertujuan agar pendistribusian minyak goreng dimasyarakat dapat merata, selain mensubsidi harga, pemerintah juga menjamin stoknya.
“Kebijakan yang dikeluarkan oemerintah tentunya untuk kebaikan masyarakat, untuk itu kita juga harus mendukungnya, caranya ya kita cukup membeli sesuai kebutuhan saja, jangan membeli berlebih apalagi menimbun, agar penyaluran minyak goreng ini dapat merata,” imbuhnya.
Meski saat penerapan kebijakan satu harga minyak goreng baru berlaku ditingkat toko ritel atau gerai, namun dirinya percaya pemerintah juga saat ini tengah menyusun regulasi dan formulasi agar harga minyak Rp 14.000 per liter itu dapat berlaku dipasaran hingga warung-warung kecil. (Era1)

















