Daerah  

Tim Gabungan Razia Truck Batu Bara di Perbatasan Bengkulu

Truck pengangkut batu bara yang terjaring razia/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Tim Gabungan yang terdiri dri Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Bengkulu, dan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu melakukan razia kendaraan truck pengangkut batu bara.

Razia yang turut melibatkan Detasemen Polisi Militer Bengkulu dan Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu tersebut digelar di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong yang berada di perbatasan Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, Kamis malam (1/12/2022).

Kegiatan yang digelar sejak sore hingga malam hari tersebut mendapati puluhan kendaraan truck bermuatan batu bara yang over kapasitas masuk ke wilayah Bengkulu.

Batu bara yang diangkut tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Jambi dan Kota Palembang untuk di bawa ke salah stau perusahaan pembangkit listrik di Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi mrngungkapkan, razia yang digelar tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya aktivitas kendaraan truck pengangkut batu bara diduga melebihi kapasitas yang masuk ke Provinsi Bengkulu.

“Dari hasil pengecekkan ternyata benar bahwa rata-rata truck yang mengangkut batu bara ini Over Dimention dan Over Load (Odol) sesuai dengan regulasi yang ada bahwa kendaraan ini sudah melanggar aturan dan ketentuan yang ada,” ujar Bambang di sela kegiatan.

Aktivitas kendaran pengangkut batu bara tersebut menurutnya berdampak negatif terutama terhadap fasilitas jalan yang mengalami kerusakan, baik jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota hingga jalan kabupaten.

“Kita berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan kesadaran kepada pengusaha kendaraan khususnya batu bara bahwa kelebihan muatan itu bisa berdampak buruk pada kerusakan jalan yang sudah ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPTD Wilayah VI Bengkulu Lampung Bahar mengungkapkan, truck batu bara seharusnya memilki jalan khusus dan tidak melalui jalan provinsi kabupaten dan kota karena kendaraan batu bara memiliki tonase yang besar yang tidak sesuai klasifikasi jalan di Provinsi Bengkulu.

Kapasitas jalan di Provinsi Bengkulu sendiri maksimal 8 ton sedangkan kapasitas rata-rata kendaraan pengangkut batu bara diatas 14 ton lebih.

“Untuk penegakkan hukum selanjutnya kami melakukan secara sinergi dengan teman-teman Korwas dari Kepolisian untuk melakukan P-21 kalau memang terjadi seperti ini setelah diberikan sosialisasi,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani menjabarkan dalam kegiatan tersebut pihaknya turut melakukan pendataan asal dan tujuan serta perizinan aktivitas pertambangan batu bara, nantinya data tersebut akan menjadi bahan pihaknya untuk bersurat ke Kementerian ESDM.

Dari temuan sementara dilapangan, truck pengangkut batu bara tersebut berasal dari PT. Selamat Jaya Prasada (SJP) mengangkut batu bara dari perusahaan tambang PT. Karya Bumi Baratama di Provinsi Jambi, sedangkan tujuan pengangkutan batu bara yakni ke PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).

“Kita akan berkoordinasi dengan Provinsi Jambi, kita akan cek siapa yang mengeluarkan izin tambangnya, terus kaitannya dengan PT. TLB, kenapa harus mengambil dari jambi sementara di Bengkulu ada,” bebernya.

Sementara itu selama pelaksanaan kegiatan setidaknya ada sebanyak 22 kendaraan batu bara yang terjaring razia, dari hasil pengecekkan semuanya over kapasitas, semua kendaraan tersebut kemudian diberikan tindakan tegas berupa sanksi penilangan. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *