Daerah  

Bukannya Dipajang, Sejumlah Toko di Rejang Lebong Justru Simpan Minyak Goreng Kemasan

https://erasatu.id/bukannya-dipajang-sejumlah-toko-di-rejang-lebong-justru-simpan-minyak-goreng-kemasan/

Rejang Lebong – Bukannya dipajang untuk dijual kepada masyarakat, sejumlah toko ritel moderen di Kabupaten Rejang Lebong justru menyimpan minyak goreng kemasan harga subsidi di dalam gudang.

Hal itu ditemukan dibeberapa toko ritel moderen di kawasan Jalan Soeprapto Kelurahan Ralang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.

Disalah satu toko ritel ternama di kawasan Kelurahan Talang Rimbo misalnya, saat ditanya minyak goreng kemasan pegawai toko menyebut jika sudah habis terjual, namun saat di cek oleh petugas dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Rejang Lebong, stok minyak goreng justru masih tersedia di gudang penyimpanan sebanyak 5 dus.

Pegawai toko berdalih jika stok yang tersebut baru datang dan stok tersebut untuk dijual secara online.

Di toko berbeda yang tak berjauhan, petugas juga mendapati ada toko yang secara sengaja tidak memajang di rak penjualan, melainkan menyimpan stok di gudang sebanyak 10 dus.

Pegawai toko beralasan jika hal itu sengaja dulakukan untuk mengantisipasi pembeli yang sama agar tidak memborong, mengingat pembelian minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter dijatah 1 pcs per orang.

Atas temuan itu, petugas dari Dinas Perdagangan langsung meminta kepada pegawai toko untuk memajang minyak goreng kemasan tersebut untuk dijual langsung kepada masyarakat, mengingat saat ini tak sedikit masyrakat yang mengeluh jika sulit mendapatkan minyak goreng kemasan harga subsidi.

“Dari hasil pengecekan di sejumlah toko, memang ada beberapa toko yang stoknya habis, kemudian ada juga kita temukan toko yang mengaku habis namun stoknya di gudang masih ada, ada juga yang mengaku stoknya ada tapi tidak dipajang,” kata Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini melalui Kasi Bina Usaha dan Sarana, Lensiana, Senin (24/1/2022).

Atas temuan tersebut pihaknya langsung memberikan peringatan berupa teguran kepada pemilik toko agar langsung mendistribusikan minyak kemasan bersubsidi itu kepada masyarakat.

Selain itu pihaknya juga meminta agar para penjual tidak menjual minyak goreng kemasan bersubsidi menjual diatas harag eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter, jika kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

“Jika kejadian ini terulang kembali termasuk menjual diatas harga yang ditetapkan pemerintah maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.(Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *