Rejang Lebong – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Curup tahun 2020 setelah sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidana Khusus Albert Napitupulu mengungkapkan, satu tersangka baru tersebut berinisial Fr (44) warga Rejang Lebong yang berperan sebagai konsultan pengawas.
“Kami dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020 kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial F, penerapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup kemudian kita lakukan penahanan di Lapas Curup,” ujar Albert dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).
Dalam kegiatan pembangun gedung Laboratorium RSUD tersebut, Fr berperan sebagai Leader kegiatan, menurutnya Fr ikut serta dalam setiap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan hingga pengawas.
Tersangka Fr menerima uang dari setiap kegiatan yang dilakukannya, total uang yang diterimanya sekitar Rp 120.000.000,-, dalam proyek pembangunan gedung Laboratorium RSUD Curup tahun 2020 dan tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar tersebut peran tersangka Fr sentral.
“Selain konsultan pengawas dia ini aktif di perencanaan, pelaksana kegiatan pembangunan hingga pengawasan, jadi dia main tiga kaki. Peran dia ini sentral karena dia membantu setiap kegiatan ini,” imbuhnya.
Untuk ketiga tersangka yakni masing-masing berinisial Ha selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian Ivan DS Direktur CV. Cahaya Rizki selaku pelaksana dan tersangka Sc Direktur CV. Nusa Mandiri Prasada selaku konsultan saat ini masih dilakukan penahanan yang dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan. (Izk21)

















