Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan JM, Bendahara Pengeluaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021–2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, dalam konferensi pers Senin (19/5/2025).
“Tersangka JM telah kami tetapkan dan lakukan penahanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dana honorarium TKS Satpol PP tahun 2021–2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Fransisco didampingi Fransisco didampingi oleh Kasi Intelijen Hendra Mubarok dan Kasi Pidana Khusus Hironimus Tafonao.
JM sebelumnya diperiksa selama dua jam sebagai saksi oleh tim penyidik terkait mekanisme penggunaan dana honorarium TKS yang bernilai besar. Total pagu anggaran untuk program tersebut tercatat sebesar Rp1.585.800.000 pada tahun 2021 dan Rp1.231.200.000 pada tahun 2022.
Hasil pemeriksaan jaksa penyidik, indikasi kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai lebih dari Rp. 500 juta.
“Dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, JM resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai 19 Mei 2025 hingga 8 Juni 2025 di Lapas Klas IIA Curup, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 01/L.7.11/Fd.1/05/2025, ” imbuhnya.
Sementata itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao menambahkan, modus tersangka sendiri yakni melakukan pemotongan atau pemangkasan honor TKS, dimana nilai honor yang diajukan dengan diserahkan dengan TKS nilainya tidak sama.
“Jumlah TKS nya berkisar 124 orang lebih, dengan uang potongan bervariasi setiap bulannya dari tahun 2021 sampai tahun 2022,” bebernya.
Pihaknya sendiri saat ini masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Izk21)

















