Pelaku Pembalakan Hutan TNKS Ditangkap

Pelaku saat diamankan petugas di dalam kawasan hutan TNKS/ Ist

Rejang Lebong – Pelaku pembalakkan liar di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) berhasil diringkus Polisi Kehutanan.

Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan, M. Zainuddin mengungkapkan, ada dua pelaku pembalakkan liar yang berhasil ditangkap, dua pelaku ditangkap saat sedang memotong kayu di dalam kawasan hutan TNKS di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya.

“Petugas TNKS pada tanggal 8 Februari 2022 kemarin berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pembalakkan liar, kata Zainuddin kepada wartawan.

Dua pelaku yang mereka amankan tersebut yakni JS (37) dan YB (43) keduanya merupakan warga Desa Bandung Marga.

Penangkapan pelaku pembalakkan liar tersebut bermula dari adanya laporan dari warga di sekitar kawasan yang mendengar adanya bunyi mesin pemotong kayu atau Chaisaw dari dalam kawasan TNKS.

Atas laporan tersebut petugas langsung meluncur ke lokasi untuk mencari sumber suara dan akhirnya petugas mendapati kedua pelaku tengah memotong 3 barang kayu jenis Meranti berdiameter 50 centimeter.

“Untuk proses hukum kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rejang Lebong, untuk proses penyidikan lebih lanjut kami serahkan ke Polres Rejang Lebong,” imbuhnya.

Dalam penangkapan pelaku tersebut petugas juga turut mengamankan barang bukti mesin Chainsaw beserta perlengkapan, sedangkan barang bukti kayu sendiri ditinggalkan di lokasi karena medan yang sulit tidak memungkinkan untuk membawanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakkan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan dendan Rp 2,5 miliar. (Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *